—- 1. Mereka mengatakan :
Pemungutan suara ini hanya wasilah bukan tujuan, dan maksud kami adalah baik.
Bantahan :
Tidak dikenal kamus tujuan menghalalkan segala cara, sebab itu adalah kaidah Yahudiyah. Sebab berdasarkan kaidah Usuliyah: “Hukum sebuah wasilah ditentukan hasil yang terjadi (didapat); jika yang terjadi adalah perkara haram (hasilnya haram) maka wasilahnya juga haram”.
Adapun ucapan mereka bahwa yang mereka inginkan adalah kebaikan. Maka jawabnya bahwa niat baik lagi tulus belumlah menjamin kelurusan amal. Sebab betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tetapi tidak mendapatkannya. Sebab sebuah amal dapat dikatakan shahih dan makbul jika memenuhi 2 syarat: (1). Niat ikhlas (2). Menetapi Sunnah Nabi. Jadi bukan hanya bermodal keinginan (i`tikad baik saja).
—- 2. Mereka mengatakan :
Kami mengikuti pemungutan suara dengan tujuan menegakkan daulah Islam.
Bantahan :
Ada sebuah pertanyaan ditujukkan kepada mereka, bagaimana cara menegakkan daulah islam? Sedangkan diawal perjuangan, mereka sudah tunduk pada undang-undang sekuler yang diimpor dari Eropa. Mengapa mereka tidak memulai menegakkan hukum Islam itu pada diri mereka sendiri, atau memang ucapan mereka “Kami akan menegakkan daulah Islam” hanya slogan kosong belaka? Terbukti mereka tidak mampu menegakkannya pada diri mereka sendiri. Kalau ingin buktinya maka silahkan melihat mereka-mereka yang menerikkan slogan tersebut.
Read the rest of this entry »
Filed under: Berbagi Kabar , caleg, capres, demokrasi, pemilu, politik